Sesuai dengan PP No 16 Tahun 2021 tentang Pengaturan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung (salah satunya adalah penyelenggaraan PBG) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
sedangkan Penerbitan PBG meliputi:
• Penetapan nilai retribusi daerah
• Pembayaran retribusi daerah
• Penerbitan PBG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara merupakan dinas teknis yang menangani hal tersebut. Untuk mempermudah perhitungan retribusi kepada pemohon DPUPR bekerjasama dengan PengenNgoding by Codingindo MultiSolution Digital untuk memenuhi kebutuhan system perhitungan retribusi tersebut. Aplikasi yang dinamakan TOKCER ( Kalkulator Cek Retribusi ) menyediakan perhitungan otomatis tentang berapa biaya retribus yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Untuk Mengakses Aplikasi tersebut cukup membuka link berikut : https://tokcer.jepara.go.id
Berikut Tangkapan layar aplikasi tokcer :
Hubungi Kami :