Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan suatu rangkaian siklus dimulai dari Perencanaan, Penatausahaan, Pemindahtanganan, sampai dengan Penghapusan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan tata cara penulisan Kodefikasi barang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Intergrasi/relasi antara perencanaan pembangunan dengan keuangan daerah, diwadahi pada Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 050 Tahun 2020 Pemutakhiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Di sisi lain sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), penggunaan teknologi untuk membantu aktivitas sehari-hari sangat diperlukan, tidak terkecualai dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas dan mempermudah pelaksnaannya. Dengan terbatasnya sumberdaya manusia dipandang sangat penting mengalihkan tugas manusia digantikan dengan teknologi. Sehingga kebutuhan Perencanaan Barang Milik Daerah serta Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 yang memerlukan Standar Harga sebagai dasar penyusunannya dapat terpenuhi dengan cepat dan akuntabel.
Digital SSh adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk :
- Pengajuan standar satuan harga baik usulan satuan maupun usulan Paket harga yang disertai dengan bukti penunjang usulan berupa file hasil survey dan sejenisnya.
- Proses verifikasi data usulan yang dikirimkan oleh OPD, verifikator akan mempunyai akses untuk melakukan penolakan usulan maupun menyetujui usulan
secara umum flow data dapat dilihat dari gambar dibawah ini :
link dari aplikasi ini tidak kami sertakan dalam postingan ini karena bersifat credencial / rahasia .
namun kami dapat menyertakan beberapa tangkapan layar dari aplikasi ini seperti dibawah ini :
Hubungi Kami :